Publikasi » Detail

Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS SMP Negeri 2 Tukak Sadai Tahun 2022

Detail Publikasi

smpn2tukaksadai.sch.id – Iswanto, S.Pd., M.Pd  sebagai Kepala Sekolah dan Dian Vitasari, S.Pd sebagai Bendahara di SMP Negeri 2 Tukak Sadai sedang di wawancarai oleh Bu Mudiyarsih, S.Si.,M.Pd  utusan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) BOS dilaksanakan pada hari Kamis, 17 November  2022 pukul 10.00 WIB di ruang kepala sekolah.

Monitoring dan evaluasi (monev) bertujuan untuk mengamati/memahami perkembangan dan kemajuan, mengidentifikasi dan permasalahan serta harapan/solusinya. Monev juga dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tetap on track (sesuai dengan pedoman dan perencanaan program), dan menginformasikan pengelola program bila ditemui kendala dan pelanggaran, serta memberikan masukan untuk evaluasi.

Dalam hal ini tentunya pelaksanaan penggunaan dana BOS di SMP Negeri 2 Tukak Sadai Kab. Bangka Selatan  didistribusikan sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2022  tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan sesuai PMK no. 58 tahun 2022 terkait pajak barang/jasa akan dibayarkan oleh pihak mitra. Pihak satuan pendidikan hanya perlu melapor bukti potong pajak yang ada di invoice .

Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh Peserta Didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

adapun komponen penggunaan Dana BOS Reguler meliputi:

  1. Penerimaan Peserta Didik
  2. Pengembangan Peserta Didik
  3. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
  5. Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
  7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
  9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
  11. Penyelenggaraan Kegiatan dalam Mendukung Keterserapan Lulusan
  12. Pembayaran Honor

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOS membentuk tim BOS

sekolah yang terdiri atas:

  1. kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
  2. bendahara sekolah; dan
  3. anggota.
Bagikan:

Publikasi Lainnya: